• (0541) 742018
  • pa.samarinda1a@gmail.com
  • Pengadilan Agama Samarinda

Sejarah

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Samarinda

Pengadilan Agama Samarinda terbentuk berdasarkan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa – Madura (Download SK)

2. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 1958 Tanggal 1 Maret 1958.


Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Samarinda

Sebagaimana Pengadilan Agama di daerah ini, Pengadilan Agama yang ada di Kalimantan Timur khususnya Pengadilan Agama Samarinda ada sejak pemerintahan penjajahan Belanda, pada waktu itu apa yang dinamakan Pengadilan Agama masih termasuk dalam lingkunan peradilan-peradilan Swapraja yang diurus oleh pemerintah Swapraja, hingga Indonesia merdeka pun Pengadilan Agama itu masih ada, namun tidak berjalan sebagai mana yang diharapkan.

Pada tahun 1951 Pemerintah Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan telah menyerahkan urusan Pengadilan Agama yang dijalankan oleh Mahkamah Islam kepada kementrian Agama Republik Indonesia, dengan demikian seolah-olah badan Peradilan Agama itu terhapus dengan sendirinya, yang mengakibatkan segala urusan yang mengenai perkawinan, talak, rujuk, fasah, penetapan harta pusaka (waris), wakaf dan sebagainya yang semestinya harus diputus menurut hukum syari’at Islam oleh Hakim Pengadilan Agama tidak dapat pelayanan yang semestinya hal ini sangat dirasakan berat oleh masyarakat terutama bagi pemeluknya Agama Islam. Harapan dan permohonan agar supaya dapat dibentuk dan diaktifkan kembali Pengadilan Agama telah disampaikan kepada kementrian Agama yang disampaikan oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya yang ada di DPRD maupun melalui ormas dan organisasi politik Islam pada waktu itu.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura, maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1958 tertanggal 1 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Kalimantan, Keputusan Menteri Agama tersebut, menyebutkan salah satunya adalah Pengadilan Agama Samarinda.

Awal mula berdirinya Samarinda

Perjanjian Bungaya

Pada saat pecah perang Gowa, pasukan Belanda di bawah Laksamana Speelman memimpin angkatan laut Kompeni menyerang Makassar dari laut, sedangkan Arung Palakka yang mendapat bantuan dari Belanda karena ingin melepaskan Bone dari penjajahan Sultan Hasanuddin (raja Gowa) menyerang dari daratan. Akhirnya Kerajaan Gowa dapat dikalahkan dan Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Bungaya pada tanggal 18 November 1667.

Kedatangan orang Bugis ke Kesultanan Kutai

Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja tersebut, mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah ke daerah Kesultanan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama). Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai.

Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama didalam menghadapi musuh.

Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan didalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung (Gunung Selili).

Rumah Rakit

Dengan rumah rakit yang berada di atas air, harus sama tinggi antara rumah satu dengan yang lainnya, melambangkan tidak ada perbedaan derajat apakah bangsawan atau tidak, semua “sama” derajatnya dengan lokasi yang berada di sekitar muara sungai yang berulak, dan di kiri kanan sungai daratan atau “rendah”. Diperkirakan dari istilah inilah lokasi pemukiman baru tersebut dinamakan Samarenda atau lama-kelamaan ejaan Samarinda.

Penetapan hari jadi kota Samarinda

Orang-orang Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun 1668 atau tepatnya pada bulan Januari 1668 yang dijadikan patokan untuk menetapkan hari jadi kota Samarinda. Telah ditetapkan pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988 tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya’ban 1078 H penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi kota Samarinda ke 320 pada tanggal 21 Januari 1980.

21 Januari 1668/5 Sya’ban 1070 H : Kedatangan orang-orang suku Bugis Wajo mendirikan pemukiman di muara Karang Mumus.

Berdirinya Pemerintahan Kota Samarinda

Pemerintah Kotamadya Dati II Samarinda dan Kotapraja

Dibentuk dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur

Semula Kodya Dati II Samarinda terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, dan Samarinda Seberang. Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No. 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administratif Kodya Dati II Samarinda ditambah dengan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Palaran, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja. Saat ini Samarinda terdiri dari 6 kecamatan, tidak termasuk Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 1988, tanggal 21 Januari 1988, ditetapkan Hari Jadi Kota Samarinda adalah tanggal 21 Januari 1668. Penetapan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Kota Samarinda ke-320.[1]

Setelah PP No. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 kecamatan menjadi 6 kecamatan,

error: Content is protected !!
Skip to content